Sabtu, 06 Oktober 2018

Bentuk - bentuk Badan Usaha

a.      Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.

Keunggulan Badan Usaha perseorangan adalah :
1)      Mudah membentuk dan membubarkannya.
2)      Bekerjanya sangat sederhana.
3)      Manajemen fleksibel dan.
4)      Pemilik menerima semua keuntungan.
Kelemahan badan usaha perseorangan adalah :
1)      Tanggung jawab tidak terbatas.
2)      Tidak tentu kelangsungan usahanya.
3)      Kesuliatan dalam menambah modal.
4)     Terbatasnya manajemen.
b.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
Setiap anggota firma harus :
1)      Memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan dalam berita Negara.
2)      Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma.
3)      Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.
Keunggulan Firma adalah :
1)      Prosedur pendirian mudah.
2)      Kemampuan financial lebih besar.
3)      Setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
4)      Status hukum jelas.
5)      Adanya pembagian kerja diantara anggota.
6)      Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan Firma adalah :
1)      Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2)      Kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar.
3)      Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
4)     Rawan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Keunggulan C.V. adalah :
1)      Pendiriannya mudah.
2)      Modal yang dikumpulkan banyak.
3)      Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar.
4)      Kesempatan ekspansi lebih besar.
5)      Manajemen dapat diverifikasikan.
Kelemahan C.V adalah
1)      Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif.
2)      Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
3)     Sukar untuk menarik kembali investasinya.
d.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Pemegang saham sebagai pemilik PT mempunyai hak hak tertentu antara lain :
1)      Mengumumkan pembagian laba (dividen).
2)      Menentukan manajemen yang tidak memihak.
3)      Menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual.
4)      Meneliti jalannya perusahaan.
5)      Memiliki direksi.
Keunggulan PT :
1)      Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan.
2)      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
3)      Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil.
4)      Saham mudah diperjual belikan.
5)      Mudah menarik modal dari masyarakat.
Kelemahan PT :
1)      Biaya pendirian relatif tinggi.
2)      Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah.
3)      Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
4)      Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu.



3.    Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut.
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.
a.       Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1)      Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
2)      Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
3)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
4)      Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
5)      Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
6)     Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
b.      Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1)      Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
2)      Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
3)      Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
4)      Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5)      Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
6)     Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
c.       Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1)      Modal sendiri koperasi berasal dari:
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,
·         Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain  yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
2)      Modal pinjaman dapat berasal dari
·         Anggota,
·         Koperasi lainnya dan atau anggotanya,
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya,
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
·         Sumber lainnya yang sah.

4.    Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.       Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
b.      Didirikan dengan akta notaris.
c.       Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
d.      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. 
Kelebihan Yayasan :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana

C.           Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
1        Perseroan Terbatas (“PT”)
·         Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
·         Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
·         Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2        Yayasan
·         Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
·         Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
3        Koperasi
·         beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

D.           Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
1        Persekutuan Perdata
·         Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
·         Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
2        Firma
·         Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
·         Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.

3        Persekutuan Komanditer (“CV”)
·         Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
·         Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar