Selasa, 16 Oktober 2018

REVIEW MOVIE


“REVIEW DILAN 1990”
Film yang bagus, dimulai dari cerita yang bagus. Walaupun banyak orang menyukai karakter Dilan yang serba misterius, dan bagaimana Dilan berbicara kepada Milea, namun ada suatu hal yang orang-orang tidak terlalu pikirkan dan mungkin karena memang semakin ke arah modern, kebanyakan orang mungkin lebih tertarik kepada karakter yang kuat, daripada sebuah cerita yang kuat. Ada beberapa hal yang harus di-establish dalam awal cerita suatu film, diantaranya adalah character’s want (apa yang diinginkan karakter), character’s need (apa yang dibutuhkan karakter), dan character’s goal (apa yang ingin dicapai karakter). Iya, semua ini ada jika protagonis dalam film tersebut adalah Dilan, namun pada awal film kita dikenalkan dengan Milea sebagai protagonis, dan Milea sama sekali tidak mempunyai hal-hal yang dia inginkan pada awal film — dia tidak ingin meraih apapun. Sementara jika kita dikenalkan dengan Dilan sebagai protagonis, mungkin akan terlihat dengan jelas apa yang Dilan inginkan, mendapatkan Milea. Walaupun character’s want dari Dilan ada, namun bagi saya apa yang di inginkan Dilan belum cukup kuat untuk membangun konflik pada cerita.
             Menurut saya, konflik dalam cerita Dilan ini kurang — baik kurang banyak, dan kurang kuat. Konflik yang terjadi sejauh pengamatan saya hanya berada di perkelahian antar lelaki dalam merebutkan seorang perempuan, kecemburuan terhadap orang lain, dan beberapa masalah emansipasi perempuan. Hanya poin terakhir yang menarik perhatian saya, karena konflik-konflik sebelumnya bisa lebih jauh lagi dikembangkan, karena konflik-konflik tersebut sangat cepat terselesaikan sepanjang film.
             Walaupun cerita dituturkan agak terburu-buru dan penggunaan voice overyang berlebihan, menurut saya cerita film ini gagal, screenwriternya sepertinya lupa bahwa film adalah medium visual, mengetahui segala sesuatu dari voice over sama saja buang-buang apa yang ada di layar.
            Bahasa lain directing di sini adalah penyutradaraan. Saya tidak melihat ada orang komplain terhadap segi directing, namun menurut saya menonton Dilan sama saja seperti membaca persis dialognya langsung, tanpa arahan apapun agar tiap-tiap pemain dapat “masuk” ke karakternya masing-masing. Terbukti, ada beberapa pemain yang terlihat kaku saat memerankan karakternya, bahkan ada beberapa yang terlihat dipaksakan. Saya tidak dapat berkomentar lebih jauh tentang directing sendiri, karena saya belum sepenuhnya mendalami hal ini.
            Sinematografi merupakan bagaimana kita menata apa yang ada dalam frame atas suruhan sutradara, dan menyusun Mise en Scene (the look of) sebuah film. Film ini adalah salah satu contoh sinematografi yang sangat buruk, kebanyakan shot tidak menunjukan makna figuratif apapun, banyak sekali shot yang dapat saya bilang ngasal — karena banyak shot seperti tidak direncanakan pada awalnya atau tidak ada komunikasi yang baik dengan sang production designer. Contohnya ada shot yang menyerupai sebuah sho tpada American Beauty, menurut saya ada beberapa shot yang digunakan pada waktu yang salah, karena simbolisme shot tersebut membuat makna yang berbeda jauh dari apa yang ingin disampaikan oleh penulis. Resikonya, film ini menjadi somewhat misleading karena sinematografinya.
Sinematografer juga harusnya berkomunikasi dengan production designerdalam membangun color palette yang pas untuk scene-scene tertentu untuk membangun mood dan tensi dalam film. Film ini dibuat sangat amat biru pada editing (dengan menurunkan temperatur), warna biru dalam sebuah hubungan mengartikan bahwa hubungan tersebut sedang dingin — berarti ada yang salah dengan hubungan tersebut dan tidak adanya keceriaraan. Namun pada film tersebut terjadi sebaliknya.
Pencahayaan amat sangat tidak diperhatikan. Banyak sinematografer yang saya kenal mengkritik: “lighting aster” (asal terang). Duh, saya sudah malas membahas sinematografi yang cukup buruk ini. Hal yang cukup mengganggu saya adalah ketidak rapihan green screen pada saat Milea berbicara dengan Bunda di mobil. Pencahayaan dalam mobil dengan pencahayaan luar mobil berbeda sangat jauh, dan masih terlihat banyak artifacts berwarna hijau hasil green screen.
Akhirnya, saya sangat mengapresiasikan sound. Dari segi foleyambience, sampai volume dialog yang menurut saya pas, tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar, walaupun kadang suaranya terdengar seperti mono (hanya memiliki 1 speaker di tengah daripada stereo yang mempunyai 2 speaker di kanan dan kiri, ataupun Dolby Surround 7.1 yang terpasang yang mempunyai 7 speaker dan 1 subwoofer. Rapih, tertata, cukup membangun mood yang gagal dibangun secara visual.
Saya hanya dapat menyampaikan sedikit kritik: detail pada rumah (tingkat kemewahan rumah di Bandung tahun 1990), color palette untuk luar ruangan dan detail pada tiap lokasi di perhatikan lagi untuk film kedepannya. Saya mengerti bahwa production design film ini memiliki kesusahan untuk adegan exterior Bandung, yang sekarang sudah berubah total dari tampak tahun 1990-an. Namun, saya mengapresiasi usaha untuk me-recreate hal-hal yang telah hilang dari tahun 1990-an, seperti buku Olga dan materai. Detail harus selalu diperhatikan.

Kesimpulan
Sepertinya saya melihat film ini buruk sekali, namun yang membuat saya senang terhadap film ini ada pada makna yang di tuangkan oleh penulis sendiri. Ada beberapa makna tentang emansipasi perempuan, saling menghormati, dan beberapa hal lain yang saya sudah lupa karena sudah 24 jam berlalu. Saya mengerti kenapa ada sedikit penggunaan bahasa Sunda, yang membuat kesan Bandung hilang, namun positifnya semua rakyat Indonesia bisa menikmatinya dan tidak perlu susah payah buka kamus bahasa Sunda sambil menonton.
Dengan penuh rasa hormat dan permohonan maaf, bukan saya menjelek-jelekan film Dilan, namun ini hasil pandangan saya. Ingat, review adalah kritik, dan kritik selalu subjektif. Bisa saja saya ini salah, kan? Dilan 1990 mendapat skor 4/10.
Mohon maaf jika ada yang tersinggung ataupun ada perkataan saya yang salah, terima kasih telah membaca sampai sini. Salam.

Sabtu, 13 Oktober 2018

Kewiraswataan


Kewiraswastaan
·         Kewiraswastaan adalah kemampuan atau kemauan seseorang yang beresiko dengan menginvestasikan uang, waktu,dan usaha.untuk memulai perusahaan agar berjalan dan berhasil.
·         Wiraswataan adalah orang yang pandai dalam mengenali produk baru,menentukan cara produksi,menyusun operasi untuk pengadaan produk baru,memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya atau lebih singkatnya adalah orang yg membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
·         Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
·         beberapa daerah yang berpotensi mengembangkan produknya untuk waralaba seperti di jawa tengah dan jogja makanan dan batik, bali dengan produk kerajinan kayu dan pakaian.

   Jenis-jenis usaha yang diwaralabakan :
1.      Produk dan jasa otomotif.
2.      Bantuan dan jasa bisnis.
3.      Produk dan jasa konstruksi.
4.      Jasa pendidikan.
5.      Rekreasi dan hiburan.
6.      Fastfood dan take away(makanan siap saji).
7.      Stand makanan/foodstall.
8.      Perawatan kesehatan,medis dan kecantikan.
9.      Jasa membersihkan rumah.
·         Ciri-ciri Wiraswasta yang Sukses
Fadel Muhammad (1992) mengatakan, wiraswasta adalah seseorang yang memiliki ciri pokok:
-          Eksekutif talen
-          Inovatif
-          Berpikir kreatif dalam mengambil keputusan
-          Tanggap terhadap perubahan
-          Bekerja efektif dan efisien
-          Memiliki visi masa depan
-          Berfokus pada peluang
Harper (1991: 12-19) mengatakan bahwa para wiraswastawan yang sukses memperlihatkan delapan ciri yang memisahkan mereka dari kebanyakan orang, yaitu :
1.            Mereka adalah para pencari peluang.
2.            Mereka Berorientasi Masa Depan.
3.             Mereka Selalu Ingin Menjadi yang Terbaik.
4.            Mereka dikemudikan oleh Pasar dan Berorientasi Pelanggan.
5.            Mereka Menghargai Karyawan Mereka.
6.            Mereka Realistis.
7.            Mereka Toleran Terhadap Rasa Jemu.
8.            Mereka Ulet .
·         Salah satu ciri seorang wiraswasta  yang penting adalah mau dan mampu menawarkan sesuatu yang berguna bagi orang lain. Semakin besar kebutuhan orang lain akan produk atau jasa anda, semakin besar imbalan yang akan anda peroleh. Jika anda bekerja untuk meningkatkan tingkat hidup orang lain dan memperbaiki atau meningkatkan taraf hidup mereka, anda akan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Inilah seorang wiraswasta.
·         Keuntungan menjadi Kewiraswastaan :
1.      Keuntungan usaha menjadi milik sendiri.
2.       Memperoleh status dan kepuasan.
3.      Tidak diperintah orang lain.
4.      Berhak mengambil keputusan.
5.      Dapat memilih usaha sendiri.
6.      Mempunyai kesempatan berjiwa social.
·         Kerugian menjadi Kewiraswastaan :
1.      Jam Kerja Panjang dan Tidak Pasti.
2.      Pendapatan Tidak Stabil.
3.      Menanggung Resiko.
4.      Belajar tak ada akhirnya.
5.      Sering terlibat masalah keuangan.
·         Cara-Cara Mengembangkan :
Ø  Melakukan promosi yang lebih gencar.
Ø   Menggelar program-program khusus.
Ø   Menstock barang lebih banyak dan beragam.
Ø   Memberikan pelayanan yang baik.
·         Kegagalan-Kegagalan :
1.      Kompetisi yang ketat.
2.       Entrepreneur yang keras kepala.
3.      Pertumbuhan di luar kendali.
4.       Pembukuan yang lemah.
5.      Tidak mempunyai dana cadangan.
6.      Operasional yang terkesan biasa saja.
7.      Ketidakefisien operasional.
8.      Disfungsional manajemen.
9.      Perencanaan bisnis yang lemah.
10.  Penurunan pasar.
·         Kewiraswastaan :
1. Berpikir dan bertindak strategik, adaptif terhadap perubahan dalam berusaha mencari peluang keuntungan termasuk yang mengandung resiko agak besar dan dalam mengatasi masalah. 
2. Selalu berusaha untuk mendapat keuntungan melalui berbagai
keunggulan dalam memuaskan langganan.
3. Berusaha mengenal dan mengendalikan kekuatan dan kelemahan perusahaan (dan pengusahanya) serta meningkatkan kemampuan dengan sistem pengendalian intern.
·         Enterpreneurship adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
·         Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
v  Berdiri diatas kekuatan sendiri.
v  Mengambil keputusana untuk diri sendiri.
v   Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri.
v  Mengambil resiko.
v   Tegas.
v  Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang.
                                                
                                                  DAFTAR PUSTAKA
https://sites.google.com/site/kewiraswastaan/
http://merintiswirausaha.blogspot.com/2017/01/menerapkan-ciri-ciri-kewiraswastaan.html






Sabtu, 06 Oktober 2018

Bentuk - bentuk Badan Usaha

a.      Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.

Keunggulan Badan Usaha perseorangan adalah :
1)      Mudah membentuk dan membubarkannya.
2)      Bekerjanya sangat sederhana.
3)      Manajemen fleksibel dan.
4)      Pemilik menerima semua keuntungan.
Kelemahan badan usaha perseorangan adalah :
1)      Tanggung jawab tidak terbatas.
2)      Tidak tentu kelangsungan usahanya.
3)      Kesuliatan dalam menambah modal.
4)     Terbatasnya manajemen.
b.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
Setiap anggota firma harus :
1)      Memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan dalam berita Negara.
2)      Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma.
3)      Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.
Keunggulan Firma adalah :
1)      Prosedur pendirian mudah.
2)      Kemampuan financial lebih besar.
3)      Setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
4)      Status hukum jelas.
5)      Adanya pembagian kerja diantara anggota.
6)      Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan Firma adalah :
1)      Adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2)      Kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar.
3)      Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
4)     Rawan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Keunggulan C.V. adalah :
1)      Pendiriannya mudah.
2)      Modal yang dikumpulkan banyak.
3)      Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar.
4)      Kesempatan ekspansi lebih besar.
5)      Manajemen dapat diverifikasikan.
Kelemahan C.V adalah
1)      Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif.
2)      Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
3)     Sukar untuk menarik kembali investasinya.
d.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Pemegang saham sebagai pemilik PT mempunyai hak hak tertentu antara lain :
1)      Mengumumkan pembagian laba (dividen).
2)      Menentukan manajemen yang tidak memihak.
3)      Menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual.
4)      Meneliti jalannya perusahaan.
5)      Memiliki direksi.
Keunggulan PT :
1)      Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan.
2)      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
3)      Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil.
4)      Saham mudah diperjual belikan.
5)      Mudah menarik modal dari masyarakat.
Kelemahan PT :
1)      Biaya pendirian relatif tinggi.
2)      Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah.
3)      Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
4)      Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu.



3.    Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut.
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.
a.       Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1)      Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
2)      Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
3)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
4)      Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
5)      Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
6)     Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
b.      Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1)      Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
2)      Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
3)      Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
4)      Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5)      Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
6)     Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
c.       Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1)      Modal sendiri koperasi berasal dari:
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,
·         Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain  yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
2)      Modal pinjaman dapat berasal dari
·         Anggota,
·         Koperasi lainnya dan atau anggotanya,
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya,
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
·         Sumber lainnya yang sah.

4.    Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.       Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
b.      Didirikan dengan akta notaris.
c.       Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
d.      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. 
Kelebihan Yayasan :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana

C.           Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
1        Perseroan Terbatas (“PT”)
·         Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
·         Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
·         Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2        Yayasan
·         Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
·         Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
3        Koperasi
·         beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

D.           Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
1        Persekutuan Perdata
·         Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
·         Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
2        Firma
·         Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
·         Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.

3        Persekutuan Komanditer (“CV”)
·         Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
·         Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.